affiliate marketing
Latest Games :
Home » » contoh adrt koperasi

contoh adrt koperasi

Minggu, 30 Desember 2012 | 0 komentar

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI GURU-KARYAWAN “SEJAHTERA” PERIODE 2012-2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI (SMKN) 1 TAMBUN UTARA KAB. BEKASI ALAMAT : JL. RAYA GABUS SRIJAYA TAMBUN UTARA – KAB. BEKASI ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN PASAL 1 (1) Badan usaha Koperasi ini bernama Koperasi Guru-Karyawan “SEJAHTERA” SMK NEGERI 1 TAMBUN UTARA. Dengan nama singkatan “KGK SEJAHTERA”. Didirikan sejak tanggal 9 September 2009. (2) Koperasi berkedudukan di SMK NEGERI 1 TAMBUN UTARA. Desa : Sri Jaya Kecamatan : Tambun Utara Kabupaten : Bekasi BAB II LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP PASAL 2 (1) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ………………. ………………………………………………………………………………………. (2) Koperasi berazazkan Kekeluargaan ………………………………………………… (3) Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut : a. Keanggotaan bersifat Sukarela dan Terbuka b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota ………………………………………………… d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal e. Kemandirian ………………………………………………………………………….. f. Melaksanakan Pendidikan Koperasi Bagi Anggota……….………………………… g. Kerjasama antar Koperasi ……………………………………………………………. BAB III FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN USAHA PASAL 3 (1) Koperasi berfungsi membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial………………………………………………………………………. (2) Koperasi berperan : ……………………………………………………………………… a. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat b. Memperkokoh perekonomian rakyat secara dasar kekuatan ketahanan perekonomian Nasional dan Koperasi sebagai Soko Guru. c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Nasioanl yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. (3) Untuk mencapai tujuannya, maka koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut : a. Mengajak dan menggiatkan anggota, yaitu: kepala sekolah, guru, staf, dan karyawan sekolah untuk menyimpan dana sebagai penanaman modal pada koperasi secara tertib dan teratur. b. Menyelenggarakan kegiatan jasa simpan pinjam uang dan barang kepada anggota dengan aturan yang berlaku, yaitu adanya tambahan biaya administrasi. c. Pengadaan barang primer dan sekunder, serta alat-alat kebutuhan sekolah. Antara lain: ATK, Seragam guru,karyawan, dan siswa beserta atributnya, Media pembelajaran ( LKS, Buku Pelajaran, Modul/Job Sheet ) d. Pengadaan usaha, yaitu jenis usaha pertokoan untuk guru, karyawan, dan siswa. e. Pengadaan layanan jasa, Antara lain: foto copy, Internet, f. Melakukan kerja sama dengan pihak lain, antara lain: Jasa Kantin, Perusahaan Swasta, Pemerintah/BUMN/BUMD dalam bidang usaha/permodalan yang saling menguntungkan. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 4 (1). Anggota koperasi adalah Kepala Sekolah, staf, guru, dan karyawan SMKN 1 Tambun Utara yang terdaftar di buku keanggotaan koperasi (2). Keanggotaan koperasi tidak bisa dipindah tangankan. (3). Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban : ………………………………….. a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota b. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh rapat anggota c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan (4). Setiap anggota Koperasi mempunyai hak ……………………… a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota b. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas koperasi c. Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan AD / ART d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota koperasi e. Meminta keterangan tentang perkembangan koperasi menurut AD / ART f. Mendapatkan bagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) sesuai dengan jasa usaha terhadap koperasi dan aktivitas ekonomi di koperasi (5). Keanggotaan berakhir bila anggota:…………………………………………….. a. Meninggal dunia…………………………………………………………….. b. Berhenti atas permintaan sendiri………………………………………. c. Diberhentikan melalui ketentuan hasil Rapat Anggota yang dituangkan dalam AD / ART BAB V RAPAT ANGGOTA Pasal 5 (1). Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi……….. (2). Rapat anggota diselenggaran paling sedikit 1 ( satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang Disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan (3). Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan Pertanggungjawaban pengurus,dan pelaksanaannya paling lambat 6 (enam) bulan Setelah tahun buku lampau………………………………………………………… Pasal 6 (1). Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusa segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota (2). Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan sejumlah kehendak atas permintaan tertulis dari minimal 1/10 jumlah anggota atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam AD / ART Pasal 7 Pada dasarnya Rapat Anggota sah bila dihadiri oleh 50 % ( Setengah) dari jumlah seluruh anggota……………………………………………………………………… Pasal 8 Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus serta pengawasan tentang pengelolaan koperasi …………………………………………. Pasal 9 Hari, tanggal, waktu, dan tempat acara rapat anggota harus diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya 7 ( tujuh ) hari sebelum acara rapat anggota diadakan. Pasal 10 (1). Keputusan Rapat anggota diambil berdasarkan Musyawarah untuk Mufakat. (2). Apabila tidak berhasil mencapai musyawarah, maka diambil suara terbanyak. (3). Khusus perubahan Anggaran Dasar, keputusan sah bila disetujui oleh lebih dari ¾ dari anggota yang hadir. (4). Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai 1 ( satu ) hak suara. BAB VI PENGURUS Pasal 11 (1). Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota (2). Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 ( tiga ) tahun (3). Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali (4). Bila pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, maka diadakan Rapat Anggota untuk mengangkat penggantinya. Pasal 12 Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. Pasal 13 (1). Pengurus bertugas untuk: a. Mengelola koperasi dan usahanya………………………………………………… b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi c. Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar Anggota, buku daftar pengurus dan buku-buku lainnya yang yang diperlukan d. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan menginventarisasikan secara tertib dan teratur e. Menyelenggarakan rapat anggota f. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya………………………………………………………………………. (2). Tugas pokok masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam rapat pengurus. Pasal 14 Anggota pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurut Keputusan Rapat Anggota…………………………………………………………….. Pasal 15 (1).Dalam melaksanakan tugas fungsinya Pengurus berwenang untuk menggunakan fasilitas sarana maupun maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. (2). Pengurus berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota (3). Pengurus berhak menerima bagian sisa hasil usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. BAB VII PENGAWAS Pasal 16 (1). Pengawas dipilih dari dan anggota dalam Rapat Anggota (2). Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota (3). Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 ( tiga ) tahun (4). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan,berkas,barang-barang,uang serta bukti-bukti lainnya yang ada pada Koperasi. (5). Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota BAB VIII DEWAN PENASEHAT Pasal 17 (1). Untuk kepentingan koperasi, Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat……………………………………………………………………….. (2). Anggota dewan penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan Uang Jasa sesuai dengan keputusan rapat anggota …………………………………….. (3). Anggota Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota maupun rapat Pengurus. (4). Anggota Dewan Penasehat dapat memberikan saran, pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan koperasi baik diminta atau tidak diminta. BAB IX PEMBUKUAN KOPERASI Pasal 18 (1). Tahun buku koperasi mulai dari tanggal 21 Juli sampai dengan 20 Juli (2). Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya (3). Koperasi wajib mengadakan perhitungan Laba/Rugi setiap tutup buku. BAB X MODAL BADAN USAHA KOPERASI Pasal 19 (1). Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman…………………. (2). Modal sendiri dapat berasal dari : ……………………………………………….. a. Simpanan Pokok b. Simpanan Wajib c. Simpanan Sukarela d. Dana Cadangan e. Hibah Modal Pinjaman dapat berasal dari : ……………………………………………… a. Anggota b. Koperasi Lain c. Bank / Lembaga Keuangan lainnya BAB XI Pasal 20 (1). Setiap anggota harus/wajib menyimpan dana pada awal keanggotaan kepada koperasi. Yang disebut simpanan pokok. Simpanan pokok sebesar Rp 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah ). (2). Simpanan pokok dapat diangsur sebanyak 2 (dua) kali, yaitu dengan waktu 2 (dua) bulan, dan dipotong/di debet langsung pada awal bulan saat penggajian. Simpanan wajib bagi anggota adalah sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan, yang dipotong/di debet langsung dari gaji bulanan. (3). Pada waktu keanggotaan diakhiri,simpanan pokok dan simpanan wajib menjadi suatu tagihan atas koperasi sebesar jumlahnya secara komulatif, jika perlu dikurangi dengan tanggungan kerugian. Pasal 21 (1). Uang simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota ……. (2). Uang simpanan lainnya dalam bentuk / jenis lainnya bisa diambil sesuai dengan perjanjian. Pasal 22 Apabila keanggotaan berakhir, maka simpanan pokok dan simpanan wajib setelah dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian yang ditetapkan, dikembalikan/diberikan kepada anggota koperasi yang berhak. Selambat – lambatnya 1 ( satu ) bulan kemudian. BAB XII SISA HASIL USAHA Pasal 23 (1). Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku berjalan dikurangi dengan biaya, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. (2). Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota terhadap koperasi, serta digunakan untuk dana pengurus/pengawas, karyawan sesuai dengan keputusan rapat anggota. KOPERASI GURU-KARYAWAN SMKN 1 TAMBUN UTARA “SEJAHTERA” Alamat Jl Raya Gabus No 02 Ds Srijaya Kec,Tambun Utara (021) 70789821 ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI GURU-KARYAWAN “SEJAHTERA” SMKN 1 TAMBUN UTARA BAB I DASAR Pasal 1 1. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi Guru dan Karyawan “SEJAHTERA” SMK Negeri 1 Tambun Utara sebagai badan yang mempersatukan, membina, menggerakkan potensi, daya kreasi, dan daya usaha seluruh anggota, maka diperuntukkan adanya koperasi yang merupakan suatu wadah yang dapat diandalkan dan dipercaya oleh anggotanya. 2. Sebagai pedoman Pengurus dalam menjalankan organisasi selain anggaran dasar, maka diperlukan Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pelengkap dari administrasi koperasi. BAB II MODAL KOPERASI Pasal 2 1. Selain hal – hal yang tersebut dalam Anggaran Dasar, bab X Pasal 19 Koperasi dapat mengadakan pinjaman dari pihak ke tiga setelah melalui pertimbangan secara ekonomi yang akan menguntungkan koperasi. 2. Penggunaan dana cadangan hanya boleh dipergunakan setelah adanya persetujuan dari Rapat anggota. BAB III USAHA Pasal 3 (1). Menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara tertib dan teratur. (2). Memberikan pinjaman kepada anggota dengan jasa yang ditetapkan oleh pengurus Dengan persetujuan rapat anggota. (3). Melayani kebutuhan lainnya bagi para anggota khususnya dan siswa pada umumnya Dengan mempertimbangkan kemampuan anggota. (4). Membukan usaha toko untuk melayani khususnya anggota dan umumnya siswa baik Kebutuhan primer atau sekunder dengan mengusahakan harga yang terjangkau. BAB IV SIMPANAN ANGGOTA Pasal 4 1. Besarnya simpanan wajib dan simpanan pokok ditentukan dalam rapat . 2. Selain simpanan wajib dan simpanan pokok,anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk simpanan sukarela. 3. Simapanan tersebut pada butir 1 dan 2,tidak bias diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi. 4. Simpanan sukarela dapat diberikan jasa prestasi yang dihitung di dalam bessarnya SHU kepada yang bersangkutan.Dapat diambil sewaktu-waktu dari besarnya jasa prestasi ditentukan oleh pengurus. BAB V SYARAT PINJAMAN Pasal 5 1. Peminjam adalah anggota koperasi “SEJAHTERA” SMKN 1 Tambun Utara 2. Besarnya pinjaman 2 ( dua ) kali jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib . 3. Peminjaman di luar ketentuan ayat 2 pasal 5, ditentukan oleh pengawas. BAB VI SYARAT KEANGGOTAAN Pasal 6 1. Pada dasarnya yang menjadi anggota Koperasi Guru-Karyawan “SEJAHTERA” adalah : Kepala sekolah, guru, staf, dan karyawan di SMKN 1 Tambun Utara. 2. Setiap anggota dapat diberhentikan pengurus, sesuai dengan pasal 4 ayat 5 Anggaran Dasar Koperasi, adalah anggota yang : a. Meninggal dunia b. Mengundurkan diri dari SMKN 1 Tambun Utara. c. Tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota dan berbuat sesuatu yang dapat merugikan koperasi. 3. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dapat diberikan waktu mengajukan Pembelaan tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas ) hari setelah menerima surat keputusan. BAB VII PENGURUS Pasal 7 Pengurus koperasi guru dan karyawan “SEJAHTERA” SMKN 1 Tambun Utara yang dimaksud dalam anggaran dasar koperasi terdiri dari: A. Seorang Ketua B. Seorang Sekretaris C. Seorang Bendahara D. Seorang Ketua Bidang Pertokoan Dan Barang E. Seorang Ketua Bidang Jasa BAB VIII PENGAWAS Pasal 8 Pengawas Koperasi terdiri dari 3 ( tiga ) orang anggota yang dipilih oleh Rapat Anggota. SUSUNAN PENGURUS KOPERASI GURU-KARYAWAN SMKN 1 TAMBUN UTARA “SEJAHTERA” PERIODE 2010/2011 PENASEHAT RAPAT PENGAWAS Nurdin, S.Pd ANGGOTA Darlina, SE KETUA Susanti,M.Pd SEKRETARIS BENDAHARA Teguh Santoso, S.Pd Efi Yarsi, S.Pd Koor. Unit Pertokoan ( Barang ) Koor. Simpan Pinjam ( Jasa ) Rakhmawati Y, S.Pd Simi Suhaimi, ST ANGGOTA KOPERASI Keterangan : -------------- : Garis Koordinasi -------------- : Garis Komando DAFTAR PENGURUS KOPERASI GURU-KARYAWAN SMKN 1 AMBUN UTARA “SEJAHTERA” PERIODE 2010/2011 Nama : Koperasi Guru-Karyawan “SEJAHTERA” No. Ijin Usaha : No. Tanggal Pendirian : 20 Oktober 2009 Tim Pengarah : 1. Penasehat : Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tambun Utara ( Nurdin, S.Pd ) 2. Pengawas : Darlina, SE Pengurus Harian : 1. Ketua : Susanti, M.Pd 2. Sekretaris : Teguh Santoso, S.Pd 3. Bendahara : Efi Yarsi, S.Pd 4. Koor. Unit Pertokoan / Barang : Rakhmawati Y, S.Pd 5. Koor. Unit Simpan Pinjam : Simi Suhaimi, ST
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. CERMIN KERINDUAN KEPADAMU YA ROSULLULLOH - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger